Jakarta (ANTARA) – Penundaan pesawat tak hanya membuat perjalanan terganggu, tapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Banyak orang bertanya-tanya, apakah penumpang berhak mendapat kompensasi saat pesawat mengalami delay? Jawabannya: ya, ada ketentuan resmi yang mengatur hal tersebut.
Di Indonesia, hak penumpang dalam situasi keterlambatan penerbangan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015.
Regulasi ini menjelaskan jenis kompensasi yang bisa diperoleh penumpang, tergantung dari durasi delay dan penyebab keterlambatan-nya. Kompensasi dapat berupa makanan ringan, minuman, hingga pengembalian uang tiket secara penuh.
Memahami aturan ini penting agar penumpang dapat mengetahui hak-haknya dan mengambil tindakan yang tepat jika menghadapi keterlambatan penerbangan.
Berikut ini akan mengulas ketentuan kompensasi secara lengkap yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: Apa itu “delay” pesawat? Ini arti & penyebab penerbangan ditunda
Ketentuan kompensasi delay pesawat
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, dijelaskan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak manajemen maskapai.
Namun, jika penundaan terjadi akibat faktor cuaca, kondisi teknis operasional, atau hal-hal lain di luar kendali maskapai, maka tanggung jawab tersebut dapat dibebaskan. Terkait bentuk kompensasi, maskapai diwajibkan memberikan hak kepada penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan yang terjadi.
Kompensasi atas keterlambatan penerbangan telah diatur dalam enam kategori berdasarkan durasi delay yang dialami penumpang. Masing-masing kategori memiliki bentuk kompensasi yang berbeda, sebagai berikut:
Kategori 1
Jika penerbangan tertunda antara 30 hingga 60 menit, penumpang berhak menerima minuman ringan sebagai kompensasi.
Kategori 2
Untuk keterlambatan yang berlangsung selama 61 hingga 120 menit, penumpang akan diberikan makanan ringan (seperti snack box) serta minuman.
Kategori 3
Bila keterlambatan mencapai 121 hingga 180 menit, kompensasi yang diberikan berupa makanan berat disertai minuman.
Baca juga: AirAsia buka rute penerbangan baru Jakarta-Manado
Kategori 4
Dalam kasus keterlambatan antara 181 hingga 240 menit, maskapai wajib menyediakan makanan berat, makanan ringan, dan minuman bagi penumpang yang terdampak.
Kategori 5
Jika penerbangan tertunda lebih dari 240 menit, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kategori 6
Kategori ini berlaku jika penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi tersebut, maskapai wajib menawarkan pemindahan ke jadwal penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund) kepada penumpang.
Itulah pembagian kategori keterlambatan penerbangan beserta hak kompensasi yang berlaku. Namun, penting diketahui bahwa maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi apabila penundaan disebabkan oleh hal-hal di luar kendali mereka, seperti cuaca buruk atau kendala teknis yang tidak bisa dihindari.
Sebaliknya, bila keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai misalnya kru pesawat datang terlambat, penanganan di bandara yang lambat, atau pesawat belum siap untuk terbang maka penumpang berhak menuntut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang telah disebutkan di atas.
Baca juga: 1 Agustus, penerbangan Batik Air dan Citilink pindah dari Halim ke Soetta
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.