loading…
Foto: Doc. Istimewa
Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengimbau para penerima BSU untuk memanfaatkan bantuan secara bijak, terutama untuk kebutuhan yang produktif seperti keperluan rumah tangga dan pendidikan anak.
“Kami hadir disini sebagai rangkaian penyaluran BSU mulai dari perencanaan, eksekusi sampai dengan Monitoring dan Evaluasinya (Monev), untuk melihat secara langsung bahwa program BSU ini sudah berjalan dengan baik dan sudah sampai kepada Bapak-Ibu,” ujar Yassierli.
Menaker juga menegaskan agar pekerja memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena yang berhak mendapat BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rangkaian Monev di Makassar ini Menaker didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Walikota Makassar, Direktur PT Pos Indonesia, melakukan dialog dengan para penerima manfaat BSU di Makassar sekaligus melihat teknis dan mekanisme penyaluran BSU melalui PT Pos.
Kunjungan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga, khususnya antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyediaan data penerima BSU. Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja dengan penghasilan di bawah atau setara UMK yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang turut mendampingi Menaker, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra utama dalam proses validasi data.