Jakarta (ANTARA) – Darurat militer merupakan status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban akan dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus.
Keadaan tersebut biasanya diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Lantas, apa sebenarnya penyebab dan dampak dari darurat militer? Berikut penjelasannya, merangkum dari berbagai sumber>
Penyebab diberlakukannya darurat militer
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila:
• Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
• Timbul perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan pelanggaran wilayah negara dengan cara apa pun juga.
• Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Baca juga: Myanmar tetapkan darurat militer di 63 dari 330 distrik jelang Pemilu
Dampak darurat militer
Penerapan darurat militer membawa sejumlah konsekuensi signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan negara, antara lain:
1. Pembatasan hak sipil
Selama darurat militer, hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat sering kali dibatasi. Militer dapat melarang protes dan aktivitas politik lainnya.
2. Penguasaan properti dan infrastruktur
Militer memiliki wewenang untuk menguasai sarana transportasi, pelabuhan, stasiun, lapangan terbang, hingga lalu lintas umum. Penguasa militer juga berhak menyita atau menggunakan gedung, tanah, alat transportasi, bahkan alat produksi milik swasta demi kepentingan umum.
3. Pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial
Penguasa darurat militer dapat menutup gedung pertunjukan, pertemuan, rumah makan, pabrik, hingga tempat hiburan. Pembatasan lalu lintas darat, udara, dan perairan juga dapat diberlakukan.
4. Penegakan hukum yang ketat
Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap orang, bangunan, dan kendaraan tanpa prosedur normal. Selain itu, aparat diperbolehkan menahan seseorang hingga 30 hari jika dianggap membahayakan keamanan.
Baca juga: Wakil Panglima TNI tegaskan tidak ada niatan terapkan darurat militer
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia
Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, antara lain:
1. Timor Timur (1999)
Keadaan darurat militer diberlakukan setelah hasil jajak pendapat menunjukkan mayoritas rakyat Timor Timur memilih merdeka, yang memicu kerusuhan dari pihak pro-integrasi.
2. Aceh (2003-2004)
Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan darurat militer untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dengan demikian, darurat militer merupakan langkah ekstrem yang diambil pemerintah untuk mengatasi ancaman serius terhadap negara. Kebijakan ini memang bertujuan menjaga stabilitas nasional, namun penerapannya kerap membawa konsekuensi yang luas.
Dampak tersebut dapat dirasakan pada pembatasan hak-hak sipil serta terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dudung nilai situasi demo belum masuk kategori darurat militer
Baca juga: Kemenhan tegaskan tidak ada usulan darurat militer
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.