Politik

Apa arti pemakzulan? Ini pengertian dan penerapannya di Indonesia

×

Apa arti pemakzulan? Ini pengertian dan penerapannya di Indonesia

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Istilah pemakzulan kerap muncul dalam perbincangan politik, terutama ketika terjadi persoalan serius dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.

Namun, apakah pengertian sebenarnya dari pemakzulan? Dan kepada siapa pemakzulan ini diterapkan? Dengan memahami secara lebih jelas makna dari pemakzulan, masyarakat diharapkan dapat merespons perkembangan politik dengan cara yang lebih bijak dan kritis.

Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, berikut ini penjelasan mengenai pengertian pemakzulan serta siapa saja yang dapat dikenai proses ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.

Pengertian kata pemakzulan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata ini, muncul bentuk turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.

Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya dalam konteks kerajaan.

Baca juga: DPR belum baca surat usulan pemakzulan Wapres dari forum purnawirawan

Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Berdasarkan pengertian itu, pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.

Untuk aturan mengenai pemakzulan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja, konstitusi tidak secara eksplisit menyebut kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang serupa.

Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat

Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah secara resmi menjalankan tugasnya.

Dengan kata lain, seseorang yang baru terpilih sebagai presiden atau wakil presiden, namun belum dilantik, tidak dapat dikenai proses pemakzulan. Adapun proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, yang dimulai dari:

• Penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
• Dan diakhiri dengan pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan atau atas dasar ketidaksukaan semata. Setiap tahapannya memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat.

Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden benar-benar dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga: MPR: Belum ada rapim bahas pemakzulan Wapres

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scatter mahjong ways 3pola mahjong ways 2 jam gachorscatter maxwin mahjong wins 2black scatter mahjong wins 3mahjong wins menang konsisten