Ekonomi

Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

×

Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini



loading…

Aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. FOTO/Ist

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada di pulau-pulau kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Jadi, ini yang harus kita lakukan bersama,” ujar Hanif.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah di Wilayah Tambang Nikel Raja Ampat

Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scatter mahjong ways 3pola mahjong ways 2 jam gachorscatter maxwin mahjong wins 2black scatter mahjong wins 3mahjong wins menang konsistenslot gacor