Politik

Apa saja tugas yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara?

×

Apa saja tugas yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara?

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan alat negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan fungsi intelijen, baik di dalam maupun luar negeri. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam rangka menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga berperan penting dalam memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah, khususnya terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman.

Baca juga: Seskab, Kapolri, dan Kepala BIN bahas situasi politik-keamanan terkini

Tugas utama BIN

Berdasarkan Pasal 29 UU 17/2011, BIN memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:

1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
BIN bertugas menyusun analisis dan rekomendasi yang menjadi dasar bagi perumusan strategi nasional di bidang keamanan.

2. Menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah
Informasi yang dihasilkan BIN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah, terutama menyangkut keamanan nasional.

3. Merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen
BIN mengatur strategi dan operasi intelijen, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, untuk mengantisipasi ancaman.

4. Membuat rekomendasi terkait pihak asing
BIN memiliki kewenangan memberikan rekomendasi mengenai orang atau lembaga asing yang berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia.

5. Memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
Fungsi ini mencakup dukungan intelijen untuk mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.

Baca juga: Komisi I DPR rapat tertutup dengan BIN bahas antisipasi konflik global

Wewenang BIN​​​​​

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, BIN diberikan sejumlah wewenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, di antaranya:

  • Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen.
  • Meminta keterangan dari kementerian/lembaga sesuai kebutuhan.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain.
  • Membentuk satuan tugas khusus.
  • Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, serta penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk terorisme, separatisme, spionase, hingga sabotase.

Hubungan dengan pemerintah

Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan langsung dengan Presiden. Produk intelijen yang dihasilkan BIN menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Meski demikian, informasi intelijen bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 17/2011.

BIN juga memiliki kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 UU yang sama. Hal ini menegaskan posisi BIN sebagai lembaga strategis yang berperan langsung dalam mendukung stabilitas nasional.

Baca juga: Polri kerja sama dengan BAIS-BIN buru aktor utama kerusuhan

Ciri-Ciri dan prinsip BIN

Sebagai lembaga intelijen, BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, serta keahlian khusus. Anggota BIN menjalani pelatihan intensif untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan. Di sisi lain, BIN juga menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional guna memperkuat kapasitas dan efektivitas operasi intelijen.

Meskipun menjaga kerahasiaan informasi, BIN tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada pihak berwenang dalam menjalankan fungsinya.

Dasar hukum BIN

Keberadaan BIN didukung dasar hukum yang kuat, yaitu:

  • Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.

Melalui landasan hukum dan kewenangan tersebut, BIN berperan penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.

Baca juga: Prabowo panggil Kepala BIN dan Bappisus ke Istana

Baca juga: Kepala BIN sebut situasi aman, masih selidiki dalang kericuhan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

formasi agar modal tahan lama di mahjong wins situs gacormahjong ways berikan pecahan besar tak terhinggapemuda jakut dapat tas lv berkat mahjong winsroni anak jakut bawa cash ratusan juta maxwin mahjong wayssituasi sudah kondusif scatter mahjong wins peluang indah