loading…
Musisi sekaligus pencipta lagu, Badai, mantan personel Kerispatih, resmi mengirimkan somasi ketiga kepada label rekaman Halo Entertainment Indonesia. Foto/Ravie Mulia Wardani
Badai memaparkan bahwa ia merasa hak cipta dan hak moralnya telah dilanggar. Ia mengungkapkan bahwa saat melakukan pengecekan ulang katalog lagu miliknya sekitar satu bulan lalu, namanya tidak ditemukan sebagai pencipta lagu tersebut di berbagai platform musik digital.
“Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan,” kata Badai di kawasan Fatmawati, Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.
Ironisnya, yang tercantum sebagai pencipta justru adalah nama Rayen Pono, penyanyi yang membawakan lagu tersebut saat dirilis pada tahun 2016. Badai menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut integritas sebagai seorang musisi dan pencipta lagu.
Baca Juga: Badai Eks Kerispatih Poles Penyanyi Baru Desy Natalia Lewat Single Manusia Tanpa Rasa

Foto/Ravie Mulia Wardani
Tak hanya soal pengakuan nama, Badai juga mengeluhkan soal royalti yang tidak pernah diterima secara layak sejak lagu itu dipublikasikan. Menurutnya, seharusnya sebagai pencipta lagu ia turut mendapatkan keuntungan finansial dari karya yang telah dirilis secara komersial.