Jakarta (ANTARA) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Salah satu bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau instansi.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, yakni kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang Bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini, mengenai pedoman resmi pemasangan bendera dalam rangka menyambut HUT RI ke-80 yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: PCO: Prabowo pilih langsung logo HUT Ke-80 RI karya anak bangsa
Kapan mulai pasang Bendera Merah Putih?
Mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut berbunyi, “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”
Tindakan mengibarkan bendera tidak sekadar menjadi rutinitas setiap tahun, tetapi juga mencerminkan semangat kebangsaan dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.
Adapun tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara, yang menjadi ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempererat persatuan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Baca juga: Desainer logo HUT Ke-80 tawarkan cara lain gambarkan RI dengan utuh
Link surat edaran Menteri Sekretaris Negara
Informasi lengkap mengenai tema, logo, serta panduan partisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut:
Unduh dokumen pdf resmi di sini:
https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20250728/05250525B-20_Penyampaian_Logo_dan_Partisipasi_Menyemarakkan_Peringatan_HUT_Ke-80_RI.pdf
Atau kunjungi langsung laman resminya di: https://hut80ri.setneg.go.id
Untuk memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi, laman tersebut menyediakan berbagai informasi penting, mulai dari tema dan logo resmi peringatan HUT ke-80 RI, panduan penggunaan logo, hingga bentuk partisipasi yang dianjurkan, seperti pemasangan dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
Dengan mengikuti pedoman tersebut, setiap warga negara diharapkan dapat ikut menyemarakkan Hari Kemerdekaan secara serentak dan tertib, sebagai wujud cinta tanah air serta penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para pahlawan bangsa.
Baca juga: Telkom tegaskan komitmen beri konektivitas digital di HUT ke-60
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.