Jakarta (ANTARA) – Permasalahan hukum minum khamr atau minuman memabukkan sejatinya telah jelas dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Namun demikian, masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat, “bagaimana hukum minum alkohol jika hanya sedikit dan tidak sampai mabuk?”
Pertanyaan ini menjadi perbincangan penting, khususnya di tengah realitas sosial yang memperlihatkan sebagian umat Islam mulai bersikap longgar terhadap konsumsi minuman beralkohol, bahkan menjadikannya bagian dari gaya hidup atau tradisi dalam momen tertentu.
Secara bahasa, khamr berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”, sebagaimana kerudung disebut khimar karena menutupi kepala. Sedangkan dalam istilah syariat, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, terlepas dari bahan pembuatannya, apakah dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lain.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar kuat bagi para ulama untuk menetapkan bahwa keharaman khamr tidak terbatas pada jenis atau asal bahan, melainkan pada sifatnya yang memabukkan.
Baca juga: Benarkan shalat tidak diterima 40 hari jika minum alkohol?
Pandangan mayoritas ulama
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memegang teguh pendapat bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, hukumnya haram. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Dengan demikian, meskipun seseorang hanya meminum sedikit alkohol dan tidak sampai mabuk, tindakan tersebut tetap dihukumi haram dalam pandangan mayoritas ulama. Mereka juga menegaskan bahwa semua jenis minuman yang berpotensi memabukkan—baik secara langsung maupun melalui fermentasi seperti nabidz—termasuk dalam kategori khamr.
Pendapat ulama Hanafiyah
Berbeda dengan mayoritas ulama Hijaz, ulama Irak dari mazhab Hanafi seperti Imam Abu Hanifah dan pengikutnya memiliki pandangan yang lebih spesifik. Mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Menurut mereka, khamr adalah minuman memabukkan yang terbuat dari anggur, sementara nabidz adalah minuman hasil fermentasi dari bahan selain anggur seperti kurma atau kismis.
Ulama Hanafiyah memandang bahwa nabidz tidak haram selama tidak diminum dalam kadar yang menyebabkan mabuk. Jika seseorang tahu bahwa tiga gelas nabidz akan membuatnya mabuk, maka dua gelas pertamanya halal, dan gelas ketiga itulah yang haram.
Namun, pendapat ini mendapat kritikan dari kalangan ahli hadis karena dasar dalilnya tidak sekuat hadis-hadis yang menjadi landasan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sejumlah ulama menyatakan bahwa riwayat yang membolehkan nabidz dalam kadar sedikit tidak sampai pada derajat shahih jika dibandingkan dengan hadis-hadis pelarangan khamr yang sangat kuat dan mutawatir.
Baca juga: Tips atasi sakit kepala dan gejala mabuk alkohol secara alami
Konsumsi alkohol di masa kini
Dalam konteks modern, banyak negara memproduksi minuman beralkohol dengan kadar dan jenis yang bervariasi, termasuk wine, bir, tuak, dan produk fermentasi lokal seperti ciu dan tape. Di beberapa negara, seperti Prancis, minum alkohol dalam jumlah kecil dianggap sebagai bagian dari budaya dan dilakukan secara terukur.
Namun, di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah kebiasaan umum. Kebanyakan orang yang meminum alkohol melakukannya dalam konteks sosial tertentu, bukan untuk keperluan medis atau makanan. Hal ini meningkatkan risiko mabuk dan penyalahgunaan alkohol, yang jelas dilarang dalam Islam.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian dari berbagai mazhab dan dalil yang kuat, dapat disimpulkan bahwa:
- Minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, tetap haram dalam Islam menurut mayoritas ulama.
- Perbedaan pendapat ulama Irak (mazhab Hanafi) lebih bersifat teknis dan berkaitan dengan kondisi lokal pada masa itu.
- Dalam konteks kekinian dan di masyarakat Indonesia, menjauhi minuman beralkohol dalam bentuk dan kadar apapun merupakan pilihan paling bijak, baik dari sisi agama maupun kesehatan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Wallahu a’lam.
Baca juga: Benarkah alkohol bikin susah tidur? Ini jawabannya
Baca juga: Dokter sebut alkohol bisa percepat kerusakan organ hati
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.