Politik

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur

×

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Istilah “anumerta” kerap kali muncul dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Namun, tidak semua masyarakat memahami secara menyeluruh makna dari istilah ini.

Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian-nya kepada negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia.

Pengertian anumerta dalam peraturan perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak atas Penghormatan dan Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah orang tersebut meninggal dunia.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan tersebut ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghormatan negara.

Baca juga: Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto

Tidak semua PNS berhak menerima anumerta

Pemberian anumerta tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, tidak semua PNS yang meninggal dunia secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya mereka yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerimanya.

Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:

  • Anggota TNI yang tewas dalam medan pertempuran,
  • Guru yang meninggal dunia saat bertugas di daerah terpencil atau pedalaman,
  • PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas kedinasan.

Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya. Pangkat yang diberikan secara anumerta menjadi bentuk apresiasi moral yang juga berdampak administratif, karena secara resmi pangkat yang tercatat pada dokumen kepegawaian dan pemakaman adalah pangkat yang telah dinaikkan satu tingkat.

Pengaruh bagi keluarga yang ditinggalkan

Meskipun diberikan kepada PNS yang telah meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang sangat bermakna, meskipun hanya diberikan dalam keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa dari setiap individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.

Baca juga: TNI AL beri penghargaan prajurit raih medali SEA Games 2023

Baca juga: Anggota Paspampres gagalkan curanmor, diberi penghargaan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *