Ekonomi

PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Respons Tokocrypto

×

PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Respons Tokocrypto

Sebarkan artikel ini



Kebijakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto Indonesia menuai respons yang beragam. Bos Tokocrypto, Calvin Kizana mengatakan kepada BeInCrypto bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur perubahan skema perpajakan aset kripto

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi babak baru yang menandai perubahan status aset kripto. Dari yang sebelumnya masuk sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital. Dalam hematnya, legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius.

Namun di sisi lain, Calvin melhat bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan industri. Lantaran tarif pajak kripto masih lebih tinggi ketimbang pasar saham. Sebagai catatan, tarif PPh kripto baru adalah final 0,21%. Besaran tersebut sama dengan skema sebelumnya, yang memungut PPN 0,11%  plus PPh final sebesar 0,1%.

“Skema perpajakan yang baru cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan penerapan PPh final hanya pada saat penjualan aset, investor tidak lagi mendapatkan beban pajak saat pembelian. Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi investor,” jelas Calvin.

  • Baca Juga: Indodax : Penyesuaian Pajak Kripto Idealnya Berjalan Seimbang

Kripto Indonesia Masih Dalam Tahap Pertumbuhan

Lebih jauh menurut Calvin, tarif kripto yang relatif masih lebih tinggi ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri. Lantaran aset kripto sebagai kelas aset baru merupakan sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Dan setiap upaya akselerasi tersebut membutuhkan insentif untuk bisa berkembang lebih inklusif. Selain itu, ia juga memandang bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan. Karena besaran tarif tersebut masih tetap berlaku meskipun investor mengalami kerugian.

Kondisi itu berbeda dengan pajak capital gain yang hanya berlaku saat investor mendulang untung. Hal itu menjadi catatan penting dari industri agar kebijakan pajak ke depannya bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis.

“Kami juga menekankan pentingnya pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang berlangsung melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan negara,” pungkas Calvin.

Secara umum, Calvin berharap agar kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini bisa menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di tanah air. Selain itu, pihaknya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liburan ke jepang bang opang ini pun terwujud berkat hujan wild mahjong waysberhasil untung 100juta dari mahjong wins mas anto semakin yakin pakai tombol gacorslot gacor