Ekonomi

SIG Terima Pasokan 10 Ton Bahan Bakar Sampah dari Pemkab Jombang

×

SIG Terima Pasokan 10 Ton Bahan Bakar Sampah dari Pemkab Jombang

Sebarkan artikel ini



loading…

Pemkab Jombang melakukan pengiriman perdana 10 ton RDF atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah ke SIG Pabrik Tuban. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan pengiriman perdana 10 ton refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban. RDF yang diproduksi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bakar substitusi batu bara pada proses produksi semen di Pabrik Tuban.

Pengiriman perdana RDF ke SIG Pabrik Tuban ditandai dengan prosesi pecah kendi oleh Bupati Jombang, Warsubi dan Project Management Sr Officer SIG, Ita Sadono di depan truk pengangkut RDF di area TPA Banjardowo, Jombang pada Senin (19/5/2025).

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, produk RDF dari Kabupaten Jombang ini akan meningkatkan porsi penggunaan bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen di SIG Pabrik Tuban. Pengiriman perdana yang masih bersifat uji coba ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara SIG dan Pemkab Jombang.

Vita menambahkan, sebelumnya SIG Pabrik Tuban terlebih dahulu telah memanfaatkan RDF sebagai substitusi batu bara yang berasal dari beberapa wilayah di Jawa Timur meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Ponorogo, dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan.

“Pemanfaatan RDF merupakan bentuk kepedulian SIG untuk membantu pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Pada sisi lain, pemanfaatan RDF juga membantu Perusahaan mendapatkan bahan bakar alternatif untuk substitusi batu bara dalam proses produksi dan mendukung tercapainya target penurunan emisi karbon,” kata Vita dalam pernyataannya, Selasa (27/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *