Politik

Tugas dan fungsi Paspampres: Pengamanan elit presiden dan wapres

×

Tugas dan fungsi Paspampres: Pengamanan elit presiden dan wapres

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Ketika Presiden atau Wakil Presiden tampil di hadapan publik, ada satuan khusus yang selalu berada di dekat mereka dengan kewaspadaan tinggi, yakni Pasukan Pengamanan Presiden, atau biasa disebut dengan Paspampres.

Di balik ketegasan dan kesigapan mereka, tersimpan tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan pemimpin negara setiap saat. Namun, tugas Paspampres tidak berhenti pada pengawalan fisik saja.

Satuan elit ini juga punya peran penting dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan. Mulai dari pengamanan jarak dekat hingga tugas-tugas protokoler, semua dijalankan dengan tanggung jawab yang tinggi.

Penasaran apa saja tugas dan fungsi Paspampres? Simak penjelasan berikut ini mengenai apa saja tugas dan fungsi Paspampres, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Presiden tanggapi oknum Paspampres terlibat dugaan penganiayaan

Tugas utama Paspampers

Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 yang diterbitkan pada 17 Juni 1993, posisi Paspampres tidak lagi berada di bawah Badan Intelijen ABRI, melainkan langsung berada di bawah kendali Pangab.

Sejak saat itu, Paspampres diberi tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik secara langsung dan dalam jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara yang memiliki status kepala negara atau kepala pemerintahan, termasuk keluarganya dan tamu undangan pribadi.

Selain pengamanan, Paspampres juga menjalankan fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan, baik yang berlangsung di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di lokasi lainnya.

Di luar tugas utamanya, Paspampres juga memiliki sejumlah grup dengan tanggung jawab masing-masing, antara lain:

1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarganya.

2. Grup B memiliki tugas yang sama, namun untuk Wakil Presiden RI dan keluarganya.

3. Grup C ditugaskan untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Grup ini juga membawahi berbagai satuan khusus seperti Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan unit pendukung lainnya.

4. Grup D bertugas mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Grup ini merupakan unit terbaru yang dibentuk pada tahun 2014.

Di samping itu, terdapat satuan pendukung lain di bawah Paspampres, seperti Dronkavser dan Yonwalprotneg.

Yonwalprotneg sendiri merupakan unit dari Polisi Militer yang memiliki peran penting dalam pengawalan VVIP menggunakan kendaraan bermotor (voorijder), pengamanan kompleks Istana Kepresidenan, serta mendukung kegiatan protokoler dalam upacara kenegaraan.

Baca juga: Pengadilan Militer terima berkas perkara oknum anggota Paspampres

Fungsi Paspampres

1. Fungsi utama Paspampres

• Menjalankan tugas pengamanan pribadi terhadap VVIP, yang mencakup segala bentuk upaya dan tindakan untuk memastikan keselamatan individu serta melindungi nyawa mereka dari ancaman secara langsung dan jarak dekat.

• Melakukan pengamanan terhadap area dan fasilitas yang digunakan oleh VVIP, termasuk perlindungan terhadap personel, peralatan, serta lingkungan di sekitarnya.

• Mengatur dan melaksanakan operasi penyelamatan bagi VVIP secara terencana dan sistematis, sebagai langkah antisipasi terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, atau situasi darurat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

• Memberikan perlindungan langsung dan dalam jarak dekat saat VVIP berada dalam perjalanan, guna mengantisipasi dan menghadapi kemungkinan ancaman atau hambatan selama mobilisasi berlangsung.

• Melaksanakan pengamanan terhadap konsumsi dan perawatan medis VVIP, termasuk memeriksa makanan, minuman, obat-obatan, dan barang lain secara visual maupun melalui pengujian laboratorium, untuk mencegah potensi bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan mereka.

• Mengorganisasi kegiatan protokoler khusus dalam acara kenegaraan, seperti formasi pasukan kehormatan, barisan upacara, hingga pengiringan musik militer yang menjadi bagian dari tradisi resmi negara.

Baca juga: Istana: tak ada kebijakan batasi interaksi masyarakat dengan Presiden

2. Fungsi organik militer

• Bidang intelijen

Mencakup seluruh aktivitas, tugas, dan upaya yang berkaitan dengan intelijen, termasuk penyelidikan dan tindakan pengamanan. Tujuannya adalah untuk mendukung proses perencanaan serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasi dan perlindungan terhadap individu, struktur komando, satuan, perlengkapan, informasi, serta kegiatan operasional lainnya.

• Operasi dan Latihan

Berisi semua kegiatan yang berkaitan dengan penyiapan dan penyusunan satuan tugas guna mendukung pelaksanaan operasi. Selain itu, juga meliputi pembinaan kemampuan melalui latihan rutin untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, baik secara individu maupun satuan.

• Personel

Meliputi seluruh kegiatan yang berfokus pada pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengembangan kekuatan personel, pendidikan, penempatan, perawatan, pembinaan mental, penegakan disiplin, hukum militer, serta proses pemisahan dan penyaluran personel sesuai kebutuhan organisasi.

• Logistik

Mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana, seperti perlengkapan, transportasi, serta dukungan jasa lainnya untuk individu, unit, dan komando. Termasuk pula di dalamnya pemeliharaan peralatan dan layanan bagi personel agar tugas-tugas dapat berjalan optimal.

Baca juga: Danpaspampres pastikan anggotanya tidak pukul warga di Samarinda

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2slot gacor